KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024. Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya. Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Siap-Siap! Tarif Pajak UMKM Kembali Normal pada 2025 Untuk Wajib Pajak Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024. Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya. Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.