KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar. Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). "Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN gandeng OJK dan Kemenkeu
Siapa Kokos buron korupsi Rp 477,359 miliar yang ditangkap Kejaksaan Agung?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar. Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019). "Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN gandeng OJK dan Kemenkeu