KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-2019 lewat hewan dengan mengeluarkan aturan pelarangan impor sementara untuk binatang hidup seperti ayam dan sapi dari China. Adapun peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Februari 2020. Meski demikian, aturan ini tidak berdampak pada PT Sierad Produce Tbk (SIPD) sebagai emiten pangan berbasis unggas. Baca Juga: Menakar Dampak Penguatan Rupiah Bagi Emiten Poultry
Sierad Produce (SIPD) andalkan pasokan bibit unggas lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-2019 lewat hewan dengan mengeluarkan aturan pelarangan impor sementara untuk binatang hidup seperti ayam dan sapi dari China. Adapun peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Februari 2020. Meski demikian, aturan ini tidak berdampak pada PT Sierad Produce Tbk (SIPD) sebagai emiten pangan berbasis unggas. Baca Juga: Menakar Dampak Penguatan Rupiah Bagi Emiten Poultry