Sikap tegas pemerintah ditunggu terkait penolakan Freeport bangun smelter baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih memilih melakukan ekspansi terhadap smelter tembaga yang sudah ada, yakni di PT Smelting, ketimbang membangun smelter yang baru. Keputusan ini sudah diisyaratkan oleh pengendali PTFI, yakni Freeport McMoran (FCX) pada Oktober lalu.

Ekspansi dilakukan dengan menambah kapasitas Smelting sebanyak 30%, dari 1 juta dry metric ton (dmt) menjadi 1,3 juta dmt. Ekspansi ini ditargetkan rampung pada tahun 2023, tahun dimana PTFI seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan, semestinya PTFI dan pemerintah bersikap konsisten dalam implementasi kewajiban membangun smelter. Pasalnya, kewajiban itu sudah tertera baik dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) lama, maupun UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru.


Untuk PTFI, kewajiban membangun smelter juga merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah dikantonginya pada Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Freeport dan Mitsubishi sepakat kapasitas smelter tembaga Gresik diperluas 30%

"Tidak ada kata lain, Freeport harus konsisten untuk implementasi kewajiban tersebut, kalau dulu mengulur-ulur waktu jangan pula saat ini dengan berbagai dalih menghindar dan tidak melaksanakan kewajiban tersebut," kata Bisman kepada Kontan.co.id, Minggu (15/11).

Bisman menyampaikan, prinsip pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri memang bisa dilakukan dengan membangun dan/atau mengembangkan smelter. Namun, mesti diingat bahwa smelter tembaga yang ada saat ini kapasitasnya masih jauh untuk dapat mengelola seluruh konsentrat tembaga.

"Untuk konsentrat dari Freeport tidak akan bisa tertampung dengan smelter yang hanya meningkat 30%. Smelter eksisting tidak akan mampu mengolah dan memurnikan seluruh konsentrat dari Freeport. Jadi seharusnya pilihannya tetap membangun smelter sesuai komitmen," tegas Bisman.

Baca Juga: Begini kata pengamat hukum tambang terkait legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin

Oleh sebab itu, dalih PTFI mengembangkan smelter yang sudah ada harus dipastikan oleh pemerintah, apakah sesuai dengan kewajiban PTFI yang tertuang dalam UU Minerba dan IUPK, atau kah tidak.

"Kita tunggu sikap dan ketegasan pemerintah. Pemerintah harus hati-hati dengan proposal ini dan memastikan kesesuaiannya. Jangan jadi dalih lagi menghindar untuk membangun," sambung Bisman.

Editor: Noverius Laoli