KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM) baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas. Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin. Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM) baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas. Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin. Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.