KONTAN.CO.ID - Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Sanksinya hingga pencabutan SIM. "Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5). Poin tersebut adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Perincian poin pelanggaran SIM
Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.- 5 poin
- 3 poin
- 1 poin
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan