KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, mereka wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, mereka wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.