Simak 10 usulan Kominfo terkait RUU Penyiaran



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi salah satu prioritas yang diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Bila RUU Penyiaran ini tetap menjadi inisiatif dari DPR, Kominfo memberikan 10 poin usulan kepada DPR.

"Harapannya 10 poin ini bisa diakomodir DPR dalam pembahasannya," tutur Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, Senin (25/11).


Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020

Dari 10 poin tersebut, pertama, digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (analog switched off/ASO). 

Geryantika mengatakan kapan waktu penggunaan teknologi analog dihentikan harus diatur dalam UU penyiaran. 

Menurutnya, bila UU Penyiaran ditetapkan pada 2020, maka ASO bisa berlaku dua tahun kemudian.

"Ketika UU Penyiaran itu ditetapkan pada 2020, di 2022 itu sudah ASO," ujar Geryantika.

Kedua, penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia. 

Kominfo berharap, dengan adanya penguatan LPP ini, maka TVRI dan RII bisa menjadi lebih fleksibel baik dari sisi pemberitaan, anggaran dan SDM.

Editor: Herlina Kartika Dewi