Simak arahan lengkap Anies terkait PSBB yang berlaku Jumat, 10 April 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. 

Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta. 

1. Berlaku selama 14 hari 


Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020. 

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam. 

Baca Juga: Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies. 

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok. 

2. Kegiatan belajar di rumah 

Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies. 

Baca Juga: Dunia usaha wajib tunduk 4 aturan PSBB Jakarta, bagaimana perinciannya?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie