KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak bulan April lalu sudah menetapkan harga gas industri di 7 sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU. Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harga energi murah diharapkan mampu menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja.
Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak bulan April lalu sudah menetapkan harga gas industri di 7 sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU. Dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang akan menerima manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan daya saing industri lebih kompetitif. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harga energi murah diharapkan mampu menjadi daya tarik untuk meningkatkan kemampuan investasi industri. Makin banyak investasi di sisi hilir, makin signifikan penyerapan tenaga kerja.