Simak, ini arah implementasi pemulihan ekonomi untuk korporasi, UMKM, dan masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari tahun ini hingga tahun depan. Ini, berjalan pararel dengan penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal tersebut akan akan berlangsung hingga 2021. Dengan demikian, kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang. 

Baca Juga: Tahun 2021, pemerintah rancang rasio utang sampai 37,997% terhadap PDB


Setali tiga uang, dengan perspektif tersebut maka kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Tema ini selaras dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”. 

“Fokus pembangunan pada pemulihan industri, pariwisata, dan investasi, reformasi sistem kesehatan nasional dan jaring pengaman sosial serta reformasi sistem ketahanan bencana. Fokus pembangunan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali mesin ekonomi nasional yang sedang berada dalam momentum pertumbuhan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DRI RI Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (12/5). 

Nah, Program PEN sudah dibahas lebih lanjut secara tertutup antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kemarin (11/5). Dalam draf rapat tertutup yang diterima Kontan.co.id, pemerintah menganggarkan Program PEN sebanyak Rp 318,09 triliun. 

Stimulus tersebut diberikan kepada korporasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta masyarakat golongan menengah dan miskin. Jika membedah anggaran tersebut, pertama total stimulus bagi korporasi sebesar Rp 118,13 triliun atau setara 37,1% dari total anggaran Program PEN.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi diasumsikan 4,5%-5,5%, ini kerangka ekonomi makro di 2021

Anggaran tersebut berupa sebagian besar insentif perpajakan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp 14,75 triliun, serta pengangsuran PPh Pasal 25 sebanyak Rp 14,4 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yakni Rp 5,8 triliun. 

Sehingga total dari insentif perpajakan tersebut senilai Rp 60,21 triliun. Insentif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Badan yang tergolong Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Editor: Tendi Mahadi