KONTAN.CO.ID - Sepulang berpergian dari luar negeri, sering kali Anda membawa banyak barang. Tapi, ada barang bawaan yang tidak datang bersamaan dengan penumpang melalui bandara, lo. Untuk itu, ada ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui bandara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.04/2010, barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut. Tapi, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang
KONTAN.CO.ID - Sepulang berpergian dari luar negeri, sering kali Anda membawa banyak barang. Tapi, ada barang bawaan yang tidak datang bersamaan dengan penumpang melalui bandara, lo. Untuk itu, ada ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang melaui bandara yang tidak datang bersamaan dengan penumpang. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.04/2010, barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut. Tapi, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.