Simak lagi, syarat dan cara mencairkan bansos tunai Rp 300.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai senilai Rp 300.000 rencananya bakal diperpanjang pemerintah hingga Juni 2021. Semula, bantuan sosial yang masuk dalam program PEN ini berakhir pada April 2021. 

Bantuan bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021). 


Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bantuan sosial merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako. 

Baca Juga: Asyik! Pemerintah perpanjang bansos tunai Rp 300.000 sampai Juni 2021

Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. 

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021). 

Adapun perpanjangan diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021. Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun. 

Baca Juga: Bantuan sosial diperpanjang, begini cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST? 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie