KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020. Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. “Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (24/4).
Simak pengecualian-pengecualian dalam Permenhub larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 per tanggal 23 April 2020. Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. “Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (24/4).