KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR yang terdiri dari 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 orang anggota DPR Fraksi PKS dan 1 orang anggota DPR Fraksi Gerindra. Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Simak penjelasan tentang RUU larangan minuman beralkohol yang akan digodok DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR yang terdiri dari 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 orang anggota DPR Fraksi PKS dan 1 orang anggota DPR Fraksi Gerindra. Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.