KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran PPKM dan kasus Covid-19 yang melandai membuat sektor perjalanan dan pariwisata kembali bergairah. Kendati begitu, momentum pertumbuhan ini bisa saja tersendat apabila aturan perjalanan yang disyaratkan mudah berubah, sehingga membingungkan masyarakat. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Sebelumnya publik ramai bereaksi terkait syarat wajib test PCR untuk perjalanan udara, serta syarat wajib tes PCR/antigen bagi perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer. Kebijakan ini pun menuai polemik.
Simak permintaan pelaku usaha saat industri pariwisata domestik mulai bangkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran PPKM dan kasus Covid-19 yang melandai membuat sektor perjalanan dan pariwisata kembali bergairah. Kendati begitu, momentum pertumbuhan ini bisa saja tersendat apabila aturan perjalanan yang disyaratkan mudah berubah, sehingga membingungkan masyarakat. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Sebelumnya publik ramai bereaksi terkait syarat wajib test PCR untuk perjalanan udara, serta syarat wajib tes PCR/antigen bagi perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer. Kebijakan ini pun menuai polemik.