Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/ IMEI) untuk menekan peredaran ponsel BM (black market), rencananya akan ditandatangani pertengahan bulan ini. 

Aturan ini mewajibkan semua nomor IMEI ponsel yang beredar di Indonesia agar terdaftar di database atau konsekuensinya akan diblokir. Hal yang masih menganjal adalah bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri? 

Baca Juga: Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri. 

Lapor dan bayar pajak 

Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, dan pembeli wajib membayar pajak. 

Pembatasan jumlah 

Opsi kedua adalah memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP). 

Blokir 

Terakhir, pemerintah sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel akan tetap aktif, hanya saja jaringan seluler melalui kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan. 

Editor: Herlina Kartika Dewi