Simak Usulan AAJI Terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di industri asuransi terkait penjaminan polis asuransi santer dibicarakan dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa ada kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memang telah lama mengusulkan kepada pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis. AAJI mengusulkan, pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang untuk mengatur hal tersebut, salah satunya adalah memasukkan rancangan LPP ke dalam revisi UU yang mengatur LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, meskipun LPP masuk ke dalam ranah LPS agar dalam pelaksanaannya lebih fair maka AAJI mengusulkan agar dana LPS yang terkumpul dari perbankan harus dipisahkan. Hal ini dikarenakan nature bisnis yang dijalankan perbankan dan asuransi memiliki perbedaan.


Terlebih kata Togar dari sisi operasional, biaya yang harus dikeluarkan juga dapat dihemat mulai dari kantor baru, rekrutmen, dan lainnya. Sehingga biaya operasionalnya relatif sudah di-cover LPS. Meski demikian, dalam pelaksanaannya nanti LPS harus memiliki aktuaris dan orang-orang yang jago dalam hal kurator sehingga jika terjadi kebangkrutan itu betul-betul prosesnya dijalankan dengan benar.

Baca Juga: Ada Desakan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Ini Kata AAJI

“Tentu saja ada aturan yang bisa kita usulkan artinya dana yang sudah terkumpul dari perbankan jangan disatukan dengan yang asuransi supaya fair,” kata Togar kepada kontan.co.id.

Togar menyebut, pembentukan LPPP ini memberi kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan  kepada perusahaan asuransi. Seperti saat akan melakukan penutupan perusahaan asuransi yang bermasalah tentu lebih mudah karena sudah ada Lembaga Penjamin Pemegang Polis.

Beda halnya dengan yang terjadi saat ini, untuk menutup perusahaan asuransi yang bermasalah pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari dampak carrying forward-nya, liability-nya hingga dampak lainnya.

“Kami usulkan dalam LPPP ini, pertama adalah dari sisi pemerintah akan lebih easy dalam hal pengambilan tindakan. Yang kedua, tidak seperti LPS, bank ditutup, keluarin uang untuk mengganti dana pihak ketiga, tidak seperti itu.

LPPP itu bisa berfungsi sebagai mediator, yakni polis-polis yang menjadi portofolio sehat dari perusahaan asuransi yang mau tutup atau bangkrut itu bisa di-switch ke perusahaan asuransi lainnya. Jadi tidak ada dana yang dikeluarkan oleh lembaga itu,” jelasnya.

Editor: Handoyo .