KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024. Haula Rosdiana, Guru Besar Perpajakan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia menilai kebijakan cukai dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok untuk menyelamatkan kelompok masyarakat yang rentan. “Kebijakan yang komprehensif dan holistik diperlukan karena keterjangkauan dan penerimaan negara harus diamankan. Jangan sampai ada penyelundupan pajak,” kata Haula dalam keterangannya di sebuah webinar, Senin (6/7).
Simplifikasi cukai rokok jadi strategi reformasi fiskal Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024. Haula Rosdiana, Guru Besar Perpajakan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia menilai kebijakan cukai dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok untuk menyelamatkan kelompok masyarakat yang rentan. “Kebijakan yang komprehensif dan holistik diperlukan karena keterjangkauan dan penerimaan negara harus diamankan. Jangan sampai ada penyelundupan pajak,” kata Haula dalam keterangannya di sebuah webinar, Senin (6/7).