KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter para generasi penerus bangsa. Hal inilah yang menggerakkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menggelar webinar yang mengambil tema "Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi". Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tersebut, dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari beragam perguruan tinggi di Indonesia. Dalam sambutannya Muhadjir Effendy menekankan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Berangkat dari semangat tersebut terbitlah Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak (KDHL) bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Sinergi Dua BPJS Dorong Kurikulum Jaminan Sosial di Pendidikan Menengah & Tinggi
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter para generasi penerus bangsa. Hal inilah yang menggerakkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menggelar webinar yang mengambil tema "Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi". Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tersebut, dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari beragam perguruan tinggi di Indonesia. Dalam sambutannya Muhadjir Effendy menekankan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) telah mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Berangkat dari semangat tersebut terbitlah Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak (KDHL) bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.