Sinergi Kemenkeu, BI, OJK mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sinergi Kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan dan dunia usaha diarahkan untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021, yang mencakup empat hal.

Pertama, kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan. Kedua, Stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran. Ketiga, kebijakan prudensial sektor keuangan. Keempat, kebijakan penjaminan simpanan.


Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas. 

Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan. 

Baca Juga: OJK berharap kredit perbankan mulai tumbuh di kuartal kedua 2021

Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada kuartal IV-2020 menunjukkan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan kuartal III-2020 dan diperkirakan berlanjut pada kuartal I-2021.

Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas. Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. 

Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak enam kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar. 

Selain itu, Bank Indonesia mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor.

Baca Juga: LPS sebut tidak ada bank gagal di Indonesia selama pandemi

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

"Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Suahasil dalam acara Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (1/4).

Editor: Noverius Laoli