KONTAN.CO.ID - Singapura kemungkinan akan terdampak tarif baru Amerika Serikat sebesar 15% untuk seluruh impor, demikian disampaikan Deputi Perdana Menteri Gan Kim Yong pada Minggu (22/2/2026). Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersiap menghadapi perubahan mendasar dalam lanskap perdagangan global. Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden AS Donald Trump menaikkan tarif global dari 10% menjadi 15%. Hingga kini, Washington belum merinci mekanisme penerapan tarif tersebut.
Baca Juga: Bursa Australia Turun Terseret Tarif AS, Saham Teknologi dan Energi Tertekan “Kita perlu mempersiapkan diri untuk jangka panjang. Ini adalah dunia baru yang sedang kita hadapi,” ujar Gan saat wawancara media di One Punggol Community Centre dilansir dari laman Channelnewsasia Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa tinjauan strategi ekonomi Singapura akan berperan penting dalam memperkuat daya saing dan ketahanan ekonomi nasional. Putusan Mahkamah Agung dan Respons Gedung Putih Pada Jumat lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif “Liberation Day” yang diberlakukan Trump, dengan alasan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi wewenang tersebut. Sebagai respons, Gedung Putih menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10% selama 150 hari mulai 24 Februari, sebelum kemudian diumumkan kenaikan menjadi 15%.
Baca Juga: Militer Meksiko Tewaskan Bos Kartel “El Mencho” dalam Operasi yang Didukung AS Section 122 memungkinkan presiden AS mengenakan tarif sementara hingga maksimal 15% selama 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius. Beberapa produk dikecualikan dari tarif baru ini, termasuk energi, farmasi dan bahan aktif farmasi, sebagian produk elektronik dan kedirgantaraan, serta logam untuk mata uang dan bullion. Semikonduktor dan farmasi juga berpotensi berada di bawah skema tarif terpisah (Section 232) yang belum diterapkan.
Singapura Minta Kejelasan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura (MTI) menyatakan tengah memantau perkembangan dan akan meminta kejelasan dari otoritas AS, termasuk soal kemungkinan mekanisme pengembalian tarif (refund). Berdasarkan data Biro Sensus AS, Amerika mencatat surplus perdagangan barang sebesar US$3,6 miliar dengan Singapura pada 2025, meningkat dari US$1,9 miliar pada 2024.
Baca Juga: Bursa Asia Tertahan Senin (23/2), Dolar Melemah di Tengah Kebingungan Tarif AS