Siti Nurbaya ingatkan Pemda masukkan kajian lingkungan dalam RPJMD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengimbau setiap pemerintah daerah memasukkan kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Siti mengatakan, meski kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan ranah KLHK. Akan tetapi, terkait tata ruang daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Antisipasi banjir, KLHK dorong rehabilitasi hutan dan lahan


Siti juga mengingatkan, kajian lingkungan hidup strategis dalam RPJMD jangan hanya menjadi lembaran atau dokumen yang tertulis. Akan tetapi, kajian itu harus menjadi dasar bagi setiap pemerintah daerah dalam merumuskan setiap kebijakan.

"RPJMD harusnya memasukkan kajian lingkungan hidup strategis, dia bukan hanya sekedar kajian, bukan sekedar dokumen yang ditaru di lemari, itu esensinya harus diambil dan mempengaruhi kebijakan, rencana dan program. Di UU tata ruang kan jelas," ujar dia.

Baca Juga: Dua anak usaha Austindo Nusantara (ANJT) raih Proper Hijau di 2019

Lebih lanjut, Siti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan agar tidak terjadi banjir ke depannya.

Editor: Noverius Laoli