KONTAN.CO.ID - Proses penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase terbitnya Surat Keputusan (SK). Begitu verifikasi di Mola BKN selesai, pegawai yang lolos seleksi langsung diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. SK ini bukan sekadar selembar dokumen. Di dalamnya terkandung kepastian tentang gaji, perlindungan sosial, hingga hak hukum yang membuat status pegawai lebih jelas. Meski begitu, fasilitas yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu. Hak pegawai paruh waktu tetap menyesuaikan aturan instansi dan jumlah jam kerja yang disepakati.
Apa saja hak PPPK setelah SK terbit?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepemilikan SK membuat pegawai PPPK paruh waktu memiliki beberapa hak sebagai berikut: Hak gaji dan tunjangan Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/10/2025), PPPK Paruh Waktu 2025 dijamin menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau sesuai UMP/UMK 2025. Baca Juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Berikut Alurnya Selain honorarium sesuai jam kerja, pegawai bisa mendapat tunjangan terbatas seperti THR, tunjangan pekerjaan, transportasi, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sebagai pegawai Terkait status sebagai pegawai, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema perlindungan sosial ASN. Artinya, meski jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu, pegawai berhak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini mencakup perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. SK sebagai jaminan- Lama kontrak (1–5 tahun sesuai perjanjian kerja)
- Besaran gaji (mengacu pada UMP/UMK setempat)
- Status paruh waktu yang jam kerjanya di bawah 40 jam per minggu.