Skema subsidi nontunai LPG 3 kg baru akan terlaksana tahun 2023 mendatang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memproyeksikan pelaksanaan skema subsidi nontunai LPG 3 kg baru berpotensi terlaksana pada 2023 mendatang.

Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ruddy Gobel mengungkapkan skema yang kemungkinan besar diadopsi yakni dengan satu kartu subsidi.

Ruddy memastikan, skema penyaluran subsidi nontunai ini diperoleh pasca rangkaian ujicoba yang dilakukan sejak 2019 silam. "Pelaksanaannya sepertinya baru akan berlangsung pada 2022 atau paling lambat 2023 mendatang," ungkap Ruddy dalam diskusi virtual, Kamis (18/2).


Ruddy melanjutkan, penyatuan data jadi tantangan dalam proses ujicoba skema subsidi LPG 3kg. Selain membutuhkan data penerima subsidi yang jelas, Ruddy mengakui pihaknya juga perlu menemukan skema penyaluran yang tepat.

Sementara itu, anggaran subsidi energi diakui terus membengkak dan membebani APBN.

Baca Juga: Pertamina bakal gandeng pemerintah daerah untuk perkuat skema distribusi lpg 3kg

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Karacibu mengungkapkan, selain subsidi LPG, pemerintah juga harus membayarkan kompensasi tarif listrik pada PLN.

Sepanjang tahun lalu kompensasi tarif listrik untuk PLN saja mencapai Rp 79 triliun. Jumlah ini naik signifikan dibanding kompensasi pada tahun 2017 yang sebesar Rp 53,34 triliun.

Potensi peningkatan subsidi LPG juga berpotensi terjadi menyusul terus meningkatnya volume distribusi oleh Pertamina.

Febrio menuturkan, langkah paling efektif yakni dengan menetapkan harga LPG dan listrik sesuai harga pasar. Nantinya, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu bakal diberikan subsidi dengan skema nontunai.

"Skema nontunai ini yang sedang kami rancang agar nantinya benar-benar bisa digunakan masyarakat untuk membayar LPG dan listrik bukan untuk kebutuhan lainnya," kata Febrio.

Baca Juga: Ada potensi lonjakan kuota, perubahan skema subsidi LPG 3 kg mendesak dilakukan

Editor: Khomarul Hidayat