Skenario kebijakan ganjil genap 24 jam di seluruh jalanan DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tapi juga bakal diterapkan pada seluruh ruas jalan.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan bila penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020, mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Betul, seperti yang disampaikan kemarin jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil tapi sepeda motor," kata Syafrin, Minggu (9/8/2020).


Baca Juga: Ingat! 28 gerbang tol ini juga berlaku tilang ganjil genap Jakarta

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, skenario penerapan ganjil genap selama 24 jam, nantinya akan merujuk berdasarkan kajian evaluasi dari pemberlakuan sanksi hukum ganjil genap yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2020.

Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap. Bila ternyata sudah ada sanksi namun masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.

Editor: Anna Suci Perwitasari