SKK Migas berharap permintaan insentif dalam menghadapi Covid-19 disetujui pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap memperoleh persetujuan atas permintaan-permintaannya bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menghadapi dampak pandemi Corona dan rendahnya harga minyak dunia.

Sebagai pengingat, ada 9 permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI awal Mei lalu. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Penyesuaian harga gas diharapkan memberikan dampak positif bagi negara


Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.

Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Terakhir, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.

Baca Juga: PGN Grup tandatangani letter of agreement tahap kedua penyesuaian harga gas

Editor: Handoyo .