SKK Migas dan KKKS siap optimalkan sumur tua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar rapat kordinasi membahas potensi pengembangan sumur tua.

SKK Migas dalam keterangan resminya menjelaskan, sumur tua di Indonesia memiliki potensi cadangan yang besar. Untuk itu, pengelolaan yang baik berpeluang untuk mendongkrak produksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga: Keekonomian tarif dan risiko eksplorasi masih jadi Sorotan pengembangan panas bumi


Rapat Kordinasi dilakukan antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Adapun, sumur tua menurut ketentuan dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Tua pada pasal 1 ayat 2 adalah sumur-sumur minyak bumi yang di bor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyampaikan peningkatan produksi minyak nasional dapat dilakukan melalui potensi sumur tua yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD," kata Julius, dikutip Senin (24/2).

Julius melanjutkan, standar hulu migas yang ketat dan tinggi, serta pemenuhan regulasi sektor hulu migas diterapkan juga pada pengelolaan sumur tua. Menurutnya, naik turun produksi juga kerap terjadi dalam pengelolaan sumur tua.

Baca Juga: Pengamat UGM: Selain cari cadangan minyak baru, perlu pengembangan energi alternatif

Masih menurut Julius, puncak pengelolaan sumur tua pernah mencapai 1993 sumur yang dikelola dan melibatkan 20 KUD/BUMD di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur.

Pada Rakor tersebut, Penasehat Ahli SKK Migas Satya Widya Yudha, meminta agar peraturan drilling pada sumur tua dimungkinkan untuk di lakukan penambahan kedalaman lebih dari 50 meter, mengingat sejumlah sumur telah ditinggalkan sejak tahun 1970 dan masih menggunakan teknologi saat itu.

Editor: Tendi Mahadi