SKK Migas mulai penerapan insentif penundaan setoran ASR bagi kontraktor migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memulai penerapan insentif berupa penundaan setoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020 bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meyakini, pemberian insentif ini di tengah situasi pandemi bakal meningkatkan gairah investasi migas.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (15/7).


Baca Juga: SKK Migas belum terima laporan soal Shell mundur dari Blok Masela

Adapun, kebijakan penundaan setoran dana ASR merupakan satu dari sekian insentif yang diupayakan SKK Migas demi menjaga kinerja industri hulu migas di tengah dampak pandemi covid-19.

Dwi mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan dan operasional KKKS.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” jelas Dwi.

Editor: Anna Suci Perwitasari