SKK Migas pastikan proses lahan Masela baru rampung sebagian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Murad Ismail telah menyerahkan Surat Keputusan Gubernur soal penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair Masela.

SK bernomor 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menuturkan, luasan lahan yang diserahterimakan memang baru mencapai sebagian dari luasan yang dibutuhkan.


Baca Juga: SKK Migas masih evaluasi temuan cadangan migas di Natuna

"Masih banyak lagi, luas lagi untuk membangun kilang LNG," terang Julius kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Asal tahu saja, pada Maret lalu, dalam surat keputusan Pemerintah Provinsi yang diterima Kontan.co.id, lokasi yang ditetapkan tercatat seluas kurang lebih 27 hektare (ha). Selain itu, pelaksanaan pembangunan kilang LNG diperkirakan memakan waktu sekitar 58 bulan.

Sementara proses pengadaan lahan sendiri disebut bakal memakan waktu 8 bulan.

Editor: Anna Suci Perwitasari