KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam Peraturan KPPU tersebut adalah jaminan bank. Disebutkan bahwa, Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan. Jaminan bank sebagaimana dimaksud paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi. Jaminan bank sebagaimana dimaksud diserahkan kepada ketua Komisi.
Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam Peraturan KPPU tersebut adalah jaminan bank. Disebutkan bahwa, Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan Komisi, Terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan Komisi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima putusan. Jaminan bank sebagaimana dimaksud paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan Komisi. Jaminan bank sebagaimana dimaksud diserahkan kepada ketua Komisi.