JAKARTA. Upaya PT Solaris Prima Energi untuk meminta PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mencairkan bank garansi harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menolak gugatan yang diajukan Solaris. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Victor Pakpahan mengatakan, dalam persidangan Solaris tak dapat membuktikan dalilnya bahwa BSM telah melakukan wanprestasi. Di mana, majelis sependapat dengan BSM kalau nilai nomor klaim atau kontrak kerja yang diajukan Solaris itu tak dijaminkan bank garansi. Sekadar tahu saja, yang menjadi dasar dalam pengiriman barang oleh Solaris kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk yakni No. 2015SPEG0128GO, No 2015SPE0129GO, dan No. 2014SPE002GO-TERM-SMD. Tapi kontrak yang dijaminkan pelaksanaannya oleh baik garansi menurut BSM hanyalah No. 2014SPE002GO-TERM-SMD.
Soal bank garansi, Solaris kalah melawan BSM
JAKARTA. Upaya PT Solaris Prima Energi untuk meminta PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mencairkan bank garansi harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menolak gugatan yang diajukan Solaris. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Victor Pakpahan mengatakan, dalam persidangan Solaris tak dapat membuktikan dalilnya bahwa BSM telah melakukan wanprestasi. Di mana, majelis sependapat dengan BSM kalau nilai nomor klaim atau kontrak kerja yang diajukan Solaris itu tak dijaminkan bank garansi. Sekadar tahu saja, yang menjadi dasar dalam pengiriman barang oleh Solaris kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk yakni No. 2015SPEG0128GO, No 2015SPE0129GO, dan No. 2014SPE002GO-TERM-SMD. Tapi kontrak yang dijaminkan pelaksanaannya oleh baik garansi menurut BSM hanyalah No. 2014SPE002GO-TERM-SMD.