KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan keputusan mengenai pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di kegiatan hulu migas akan segera diumumkan. Namun, dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi. Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO
Soal insentif hulu migas, SKK Migas: Penundaan setoran dana ASR diputuskan pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan keputusan mengenai pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di kegiatan hulu migas akan segera diumumkan. Namun, dari sembilan usulan yang diajukan, baru satu poin yang akan segera diumumkan. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, usulan insentif itu berupa penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) alias kegiatan pasca operasi. Baca Juga: Pertamina buka peluang membawa anak usaha subholding upstream untuk IPO