KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM Card. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif. Dengan kata lain, penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan dilarang untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin memberikan catatan, penjualan SIM Card dalam keadaan aktif tak bisa dilepaskan dari tidak tegasnya penegakan hukum terkait aturan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam Permen Kominfo No. 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Soal larangan penjualan SIM Card aktif, begini catatan pengamat telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana subscriber identity module alias SIM Card. Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif. Dengan kata lain, penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan dilarang untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin memberikan catatan, penjualan SIM Card dalam keadaan aktif tak bisa dilepaskan dari tidak tegasnya penegakan hukum terkait aturan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam Permen Kominfo No. 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.