KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan update hasil penelitian KPPU terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu. "Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1). Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Soal Minyak Goreng, KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan update hasil penelitian KPPU terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu. "Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1). Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.