KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung sikap tegas Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI. Tindakan ini merupakan manifestasi dari ‘Archipelagic State Principle’ yang dimandatkan oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Hal tersebut dituangkan melalui keterangan tertulis yang berisi pernyataan sikap PBNU terhadap Natuna. Di dalam tulisan tersebut, PBNU mengkritisi tindakan Coast Guard yang dilakukan oleh pihak China di perairan Natuna sebagai bentuk provokasi politik yang tidak dapat diterima.
Soal Natuna, PBNU minta pemerintah untuk tegas terhadap China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung sikap tegas Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI. Tindakan ini merupakan manifestasi dari ‘Archipelagic State Principle’ yang dimandatkan oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Hal tersebut dituangkan melalui keterangan tertulis yang berisi pernyataan sikap PBNU terhadap Natuna. Di dalam tulisan tersebut, PBNU mengkritisi tindakan Coast Guard yang dilakukan oleh pihak China di perairan Natuna sebagai bentuk provokasi politik yang tidak dapat diterima.