KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang Penangan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan alias Omnibus Law sektor keuangan turut mengatur status pengawasan bank. Sebelumnya ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK. Calon beleid tersebut menetapkan tiga status pengawasan bank yakni normal, dalam penyehatan, dan dalam resolusi. Merujuk POJK 15/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, sebelumnya status pengawasan ditetapkan normal, intensif, dan khusus. Tak cuma mengubah nomenklatur, dua kelompok status tersebut juga punya substansi yang berbeda. Dalam Omnibus Law, bank berstatus pengawasan normal bahkan telah diminta menerapkan aksi pemulihan jika memiliki masalah keuangan. Pada POJK 15/2017 ketentuan tersebut baru berlaku pada status pengawasan intensif, dan khusus.
Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang Penangan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan alias Omnibus Law sektor keuangan turut mengatur status pengawasan bank. Sebelumnya ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK. Calon beleid tersebut menetapkan tiga status pengawasan bank yakni normal, dalam penyehatan, dan dalam resolusi. Merujuk POJK 15/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, sebelumnya status pengawasan ditetapkan normal, intensif, dan khusus. Tak cuma mengubah nomenklatur, dua kelompok status tersebut juga punya substansi yang berbeda. Dalam Omnibus Law, bank berstatus pengawasan normal bahkan telah diminta menerapkan aksi pemulihan jika memiliki masalah keuangan. Pada POJK 15/2017 ketentuan tersebut baru berlaku pada status pengawasan intensif, dan khusus.