KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sempat mengalami dua kali penundaan sejak tahun 2017 terkait PMK No. 77 Tahun 2020 tentang penyederhanaan tarif cukai. Pasalnya, keputusan itu membawa angin segar bagi emiten-emiten besar di Indonesia, termasuk para calon investor yang tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar. Penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu, antara lain emiten HM Sampoerna (HMSP).
Soal penyederhanaan cukai rokok, begini respons pelaku industri hasil tembakau (IHT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sempat mengalami dua kali penundaan sejak tahun 2017 terkait PMK No. 77 Tahun 2020 tentang penyederhanaan tarif cukai. Pasalnya, keputusan itu membawa angin segar bagi emiten-emiten besar di Indonesia, termasuk para calon investor yang tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar. Penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu, antara lain emiten HM Sampoerna (HMSP).