Soal perpajakan untuk perusahaan batubara, APBI: Sebaiknya dibahas lagi bersama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta agar pelaku usaha kembali dilibatkan dalam pembahasan aturan khusus terkait dengan perlakuan perpajakan untuk perusahaan pertambangan batubara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu bakal mengatur tentang rincian tarif dan jenis pajak bagi perusahaan pertambangan batubara. 

Hendra bilang, sebelumnya memang sudah ada pembicaraan yang intensif antara pelaku usaha, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.


Pembicaraan tersebut sudah digelar sejak dua tahun lalu, yakni pada 2018 dan 2019. Namun sebelum difinalisasi, Hendra meminta agar pelaku usaha kembali diajak berdiskusi. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan masukan mengenai kondisi dan proyeksi industri batubara yang lebih aktual.

Baca Juga: Konsumsi listrik turun, serapan batubara domestik terdampak

"Perlu dibahas bersama lagi sebelum difinalisasi, karena sebelumnya dibahas di 2018 dan 2019. Substansi mengenai rincian tarif dan jenis pajak yang diatur kami harapkan agar dapat dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Hendra menyebut bahwa regulasi ini sangat penting dan mendesak untuk segera diterbitkan. Pasalnya, aturan ini penting bagi kelangsungan bisnis batubara di tanah air. Terlebih bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang akan segera habis kontrak di tahun ini dan dalam beberapa tahun ke depan. 

Sebab, jika nanti PKP2B generasi pertama ini memperoleh perpanjangan dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka akan ada penyesuaian di sisi setoran ke negara. Asal tahu saja, salah satu syarat untuk perpanjangan kontrak dan perubahan status menjadi IUPK adalah penerimaan negara yang lebih tinggi.

"PP Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan pertambangan batubara sangat urgen dan lebih prioritas untuk segera diterbitkan. Agar dapat menjadi dasar hukum bagi pengenaan perpajakan pemegang IUPK eks PKP2B," sebut Hendra.

Editor: Handoyo .