KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait dengan penyerahan agunan yang diambil oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, latar belakang terbitnya aturan tersebut dikarenakan banyak terjadi sengketa di lapangan mengenai PPN atas penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.