KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik untuk Idul Fitri tahun ini. Penggunaan moda transportasi udara, darat dan laut pun dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyampaikan, pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Sebagai asosiasi yang terdiri dari pengusaha angkutan jalan yang resmi (berizin), Ateng menjamin anggota Organda bakal menaati aturan pemerintah.
"Sudah sejak satu tahun lebih pada pandemi ini kami berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah. Dengan dinamikanya, ada pelarangan, ada PSBB, ada prokes, sekarang PPKM, kami komitmen selalu mengikuti," kata Ateng saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/4) malam. Baca Juga: Larangan mudik, semua moda transportasi tak boleh beroperasi pada 7-16 Mei Kendati begitu, kebijakan larangan mudik ini bukan tanpa catatan. Menurut Ateng, pelarangan angkutan umum tidaklah ideal. Justru seharusnya, pelarangan dikenakan pada angkutan pribadi. Dengan angkutan umum, imbuh Ateng, justru pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) lebih dapat diawasi atau dikontrol dengan ketat.