KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik untuk Idul Fitri tahun ini. Penggunaan moda transportasi udara, darat dan laut pun dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyampaikan, pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Sebagai asosiasi yang terdiri dari pengusaha angkutan jalan yang resmi (berizin), Ateng menjamin anggota Organda bakal menaati aturan pemerintah.
Soal polemik larangan mudik, begini catatan Organda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik untuk Idul Fitri tahun ini. Penggunaan moda transportasi udara, darat dan laut pun dilarang mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyampaikan, pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Sebagai asosiasi yang terdiri dari pengusaha angkutan jalan yang resmi (berizin), Ateng menjamin anggota Organda bakal menaati aturan pemerintah.