KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau berkomentar lebih lanjut apakah akan mengenakan pasal maksimal pada kasus Asabri seperti yang mereka lakukan di kasus Jiwasraya. Saat itu, para terdakwa Jiwasraya dikenakan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup, 20 tahun dan 18 tahun. "Ini masih tahap penyidikan (kasus Asabri)," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Kontan, Selasa (2/2). Pada Senin (1/2) malam, kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Mereka adalah mantan Dirut Asabri 2011-2012 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Mantan Dirut Asabri 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau berkomentar lebih lanjut apakah akan mengenakan pasal maksimal pada kasus Asabri seperti yang mereka lakukan di kasus Jiwasraya. Saat itu, para terdakwa Jiwasraya dikenakan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup, 20 tahun dan 18 tahun. "Ini masih tahap penyidikan (kasus Asabri)," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada Kontan, Selasa (2/2). Pada Senin (1/2) malam, kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Mereka adalah mantan Dirut Asabri 2011-2012 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Mantan Dirut Asabri 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.