Soal PSBB Jakarta, pengusaha: Tanpa output yang memuaskan, UMKM akan mati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai awal pekan depan, Senin (14/9). Kebijakan PSBB tentunya membuat aktivitas ekonomi ibu kota menurun.

Setali tiga uang akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta. Hal ini bisa dilihat dari realisasi pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta pada kuartal II-2020, sebagai periode yang mencerminkan dampak kebijakan PSBB pada April-Mei lalu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, realisasi produk domestik regional bruto (PDRB) ibu kota pada kuartal II-2020 minus 8,22% year on year (yoy). Pencapaian pada April-Juni ini merosot tajam bila dibandingkan dengan Januari-Maret 2020 dengan realisasi sebesar 5,06% yoy.


Baca Juga: Terkejut PSBB Jakarta, saham-saham blue chip sempat mentok auto rejection bawah (ARB)

Ekonomi Jakarta pada kuartal II-2020 lalu pun menjadi yang terendah selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Meskipun tidak sedalam saat krisis ekonomi tahun1998. Dalam laporan BPS Provinsi DKI Jakarta tersebut menyebutkan, kebijakan PSBB sebagai upaya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 hampir menghentikan seluruh aktivitas masyarakat dan berdampak demikian besar pada kinerja ekonomi, bahkan merambah hingga kegiatan sosial. 

Pariwisata menjadi sektor yang pertama kali terdampak atas kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dari nilai tambah sektor hotel, restoran, transportasi, dan jasa lainnya yang terkontraksi sangat dalam. 

Setelah itu diikuti oleh sektor industri pengolahan dan konstruksi yang juga turut mengalami kontraksi. Lebih lanjut, melemahnya kinerja pada sektor-sektor tersebut berimbas pada terkontraksinya kinerja sektor perdagangan. Hal tersebut dikarenakan turunnya permintaan bahan baku dan penolong. 

Penurunan kinerja perekonomian tersebut telah melemahkan daya beli masyarakat dan menyebabkan menurunnya konsumsi rumah tangga. BPS menilai, tingkat inflasi yang terkendali dengan baik tak cukup mampu mengimbangi penurunan pendapatan masyarakat, sehingga pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) terkontraksi cukup dalam sebesar minus 5,23% yoy dan tak mampu lagi menjadi penggerak perekonomian Jakarta. 

Lebih lanjut, BPS mengindikasi, melemahnya agregat permintaan secara total menginspirasi pelaku usaha untuk menunda investasi. Hal ini menyebabkan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) terkontraksi dalam sebesar minus 10,36% yoy. 

Baca Juga: Lakukan komunikasi intensif, APPBI tunggu Pergub PSBB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan kembali memperketat PSBB bukan kondisi ideal maupun kondisi yang menyenangkan bagi pelaku usaha. 

“Kebijakan Pempov DKI adalah langkah yang amat sangat mematikan kegiatan usaha dan sangat menekan permintaan masyarakat. Sehingga hampir tidak ada driver untuk pelaku usaha menciptakan peningkatan kinerja ekonomi,” kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9). 

Editor: Tendi Mahadi