Soal RPP rekening biaya perjalanan umrah, ini kata YLKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Biaya Umrah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai adanya aturan  ini menjadi sebuah kemajuan.

“Dari sisi produk hukum, selama ini kan penyelenggaraan umrah itu banyak diatur oleh Peraturan Menteri Agama,  kalau diatur oleh PP itu merupakan sebuah kemajuan bentuk kepedulian pemerintah,” uajr Sudaryatmo kepada Kontan, Minggu (24/1).


Adapun dalam rancangan PP ini disebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah kegiatan umrah.

Sudaryatmo menilai, adanya rekening penampungan ini menjadi kemajuan, karena dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan PPIU untuk memberikanuang jaminan, tetapi uang jaminan tersebut masih dianggap terlalu kecil bila untuk mengganti biaya jemaah yang gagal berangkat umrah.

Baca Juga: Kemenag siapkan RPP rekening penampungan dana umrah

Dia mengaku belum mengetahui seperti apa sistem rekeninng penampuangan ini, tetapi Sudaryatmo berpandangan nantinya rekening tersebut merupakan joint account, dimana pemerintah turut memiliki akses untu mengawasi rekening tersebut.

“Saya tidak tahu nantinya [rekening penampungan] akan seperti apa, tetapi dari bayangan saya, setiap jemaah itu menyetor ke rekening yang joint account, jadi hanya bisa dicairkan kalau penyelenggara umrah itu sudah memberangkatkan dan Kementerian Agama punya akses,” katanya.

Bila rekening penampungan tersebut seperti yang dimaksud, maka ini menjadi hal yang positif karena menurutnya Kementerian Agama akan memiliki data mana saja calon jemaah umrah yang sudah melakukan pembayaran tetapi belum diberangkatkan. Apalagu menurutnya, selama ini salah satu kelemahan terkait umrah ini berkaitan dengan pendataan, dimana Kementerian Agama hanya memiliki laporan jemaah yang berangkat dari penyelenggara umrah atau haji.

Editor: Handoyo .