KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pengampunan pajak yang ditawarkan kepada wajib pajak (WP) yakni dengan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah. Adapun tarif PPh terendah yang diberikan pemerintah yakni sebesar 6% untuk alumni tax amnesty 2016 lalu dan 12% untuk wajib pajak (WP) atas harta kekayaan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun demikian, pemerintah mengatur ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan oleh WP agar mendapatkan tarif terendah dalam PPS antara lain untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pengampunan pajak yang ditawarkan kepada wajib pajak (WP) yakni dengan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah. Adapun tarif PPh terendah yang diberikan pemerintah yakni sebesar 6% untuk alumni tax amnesty 2016 lalu dan 12% untuk wajib pajak (WP) atas harta kekayaan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun demikian, pemerintah mengatur ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan oleh WP agar mendapatkan tarif terendah dalam PPS antara lain untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.