KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anjloknya harga saham di sepanjang 2020, bisa memberikan potensi kerugian kepada kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Inda D Hasman menyatakan ada potential loss akibat kondisi makro ekonomi sebesar Rp 43 triliun. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk tentang investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana. Ia menyatakan pada Desember 2020, sebanyak 25% dari dana kelolaan BP Jamsostek ditempatkan di Instrumen terkait pasar modal. Rinciannya surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.
Soal unrealized loss Rp 43 triliun di investasi saham, ini penjelasan BP Jamsostek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anjloknya harga saham di sepanjang 2020, bisa memberikan potensi kerugian kepada kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Inda D Hasman menyatakan ada potential loss akibat kondisi makro ekonomi sebesar Rp 43 triliun. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk tentang investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana. Ia menyatakan pada Desember 2020, sebanyak 25% dari dana kelolaan BP Jamsostek ditempatkan di Instrumen terkait pasar modal. Rinciannya surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.