Soal wacana percepatan larangan ekspor ore nikel, begini jawaban Ignatius Jonan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah Indonesia terkait ekspor bijih mentah (ore) mineral, khususnya pada komoditas nikel kembali menjadi sorotan.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan jawaban tegas terkait dengan wacana percepatan larangan ore nikel kadar rendah dari yang semula diberlakukan pada Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan enggan berkomentar. Ia bahkan mengaku tidak tahu soal adanya wacana percepatan penutupan izin ekspor tersebut. "Nggak tahu saya," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/8).


Senada dengan itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono juga irit bicara. Hanya saja Bambang menegaskan bahwa selama belum ada keputusan baru yang diterbitkan, maka pengaturan ekspor ore mineral, termasuk nikel, masih berdasar pada kebijakan yang lama.

Sekalipun ada perubahan kebijakan, kata Bambang, maka itu akan diputuskan oleh Menteri ESDM. "Nanti kalau Menteri sudah menjelaskan, itu baru ada kepastian. Tapi sampai sekarang belum ada perubahan, masih tetap seperti itu (sesuai aturan lama)," ungkap Bambang.

Sebelumnya dikabarkan, akan ada percepatan larangan ekspor ore nikel kadar rendah dari yang semula dijadwalkan pada Januari 2022. Namun, wacana tersebut ditolak oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk oleh Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan bahwa jika keputusan pemberhentian ekspor dikeluarkan dalam waktu dekat, maka akan banyak kerugian yang dialami penambang maupun pembuat smelter.

Meidy menyebut, banyak penambang yang tengah berinvestasi membangun smelter dengan sumber pendanaannya ditopang dari pemasukan ekspor bijih nikel.

Editor: Handoyo .