Sri Mulyani bantu bongkar 16 kasus pencucian uang di bidang perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya telah bersinergi dengan pihak terkait untuk memberantas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan.

Hasilnya sebanyak 16 kasus dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 berhasil diungkap.

Sri Mulyani memerinci dari total kasus tersebut sebanyak 8 kasus telah P21 dan 5 diantaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.


Sementara itu, pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 38,1 miliar.

Baca Juga: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Kemudian, pada 2019 sebanyak dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 5,3 miliar. Lalu, pada 2020 sebanyak empat kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 8,9 miliar.

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan  Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sri Mulyani pada acara Koordinasi dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (14/1).

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Menkeu.

Baca Juga: BPK temukan 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, apa saja?

Editor: Noverius Laoli