KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah terus mendorong industri farmasi untuk dapat meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya melalui insentif super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 300% Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Sri Mulyani harap super tax deduction dapat tingkatkan kapasitas industri farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah terus mendorong industri farmasi untuk dapat meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya melalui insentif super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 300% Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.