KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian di tengah tekanan akibat dampak wabah Covid-19. Di antaranya adalah kebijakan fiskal dari sisi perpajakan. Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Namun, ia masih enggan memberikan gambaran bagaimana skema insentif pajak karyawan tersebut. Baca Juga: Indonesia beri perlakuan khusus pada pendatang dari 4 episentrum baru, mana saja?
Sri Mulyani kembali bocorkan jenis insentif pajak untuk dongkrak pertumbuhan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian di tengah tekanan akibat dampak wabah Covid-19. Di antaranya adalah kebijakan fiskal dari sisi perpajakan. Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Namun, ia masih enggan memberikan gambaran bagaimana skema insentif pajak karyawan tersebut. Baca Juga: Indonesia beri perlakuan khusus pada pendatang dari 4 episentrum baru, mana saja?