Sri Mulyani kembali bocorkan jenis insentif pajak untuk dongkrak pertumbuhan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian di tengah tekanan akibat dampak wabah Covid-19. Di antaranya adalah kebijakan fiskal dari sisi perpajakan. 

Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Namun, ia masih enggan memberikan gambaran bagaimana skema insentif pajak karyawan tersebut. 

Baca Juga: Indonesia beri perlakuan khusus pada pendatang dari 4 episentrum baru, mana saja?


Adapun Sri Mulyani kembali membocorkan wacana insentif perpajakan lain yang akan diberikan oleh pemerintah  Yaitu insentif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Kita pertimbangkan semua. PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN dipercepat. Kita sekarang sedang menghitung secara keseluruhan,” tutur bendahara negara itu. 

Baca Juga: Apindo berharap semua pihak dukung stimulus pertumbuhan ekonomi

Editor: Noverius Laoli